MAKALAH
MAKALAH MENGENAI K3LH YG
DISESUAIKAN DENGAN LINGKUNGAN KERJA
DISUSUN OLEH :
MIKAIL DANI RAHMAN
KATA PENGANTAR
Puji sukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan
Modul Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar kelas X (sepuluh) Teknik
Komputer dan Jaringan .
Modul ini penulis susun sebagai media ajar,
walaupun tidak sepenuhnya materi ajar dapat diambil dari modul ini, akan tetapi
semua Kompetensi Dasar yang ada pada Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar
sudah penyusun urutkan berdasarkan urutan Kompetensi Dasar yang ada .
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah memberikan waktu, pandangan, motivasi, material maupun
spiritual sehingga dapat terselesikannya modul ini .
Penulis menyadari, bahwa
apa yang penulis tuangkan dalam modul ini masih jauh dari kesempurnaan,
sehingga penulis berharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan kritik
dan saran yang membangun guna perbaikan seperlunya.
Rumah Saya
, 8 Agustus 2019
Mikail Dani Rahman
Daftar Isi :
1. Simbol – symbol dalam
K3LH
2. Tujuan dilakukannya K3LH
di lingkungan kerja
3. Simbol-simbol K3LH
4. K3 berdasarkan Industri
(Kontruksi,Pertanian,Sektor jasa, Pertambangan dan Perminyakan
5. 5contoh K3LH yang
diterapkan dalam penggunaan komputer
⮚ Pengertian K3LH
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja
dan lingkungan serta cara-cara melakukan
pekerjaan. Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai
dengan keahlian masing-masing. Siswa merupakan aset yang paling berharga bagi
sekolah. Oleh karena itu agar siswa dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik,maka perlu waspada agar berusaha dalam keadaan keselamatan dan kesehatan
yang baik.
⮚ Tujuan K3LH
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1. Melindungi para pekerja
dari kemungkinan kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan
pekerja/siswa
2. Memlihara kesehatan para
pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
3. Mengurangi angka
sakit/angka kematian diantara pekerja.
4. Mencegah timbulnya
penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja
5. Membina dan meningkatkan
kesehatan fisik maupun mental
6. Menjamin keselamatan
setiap orang yang berada ditempat kerja
7. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan sefisien
⮚
Simbol-Simbol Dalam K3LH
⮚
K3 berdasarkan industry
Kesehatan Keselamatan
Kerja yang spesifik dapat bervariasi di beberapa industri tertentu. Pekerja
kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan
menghadapi resiko tenggelam.
A. Konstruksi
Konstruksi adalah salah
satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian
yang paling banyak di antara sektor lainnya. Risiko jatuh adalah penyebab
kecelakaan tertinggi. Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail
dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga
non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.
B. Pertanian
Pekerja pertanian
memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan,
sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian
industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan
yang paling umum adalah traktor yang terguling. Pestisida dan bahan kimia
lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja,
mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.
C. Sektor jasa
Sejumlah pekerjaan di sektor jasa terkait dengan industri
manufaktur dan industri primer lainnya, namun tidak terpapar risiko yang sama.
Masalah kesehatan utama dari pekerjaan di sektor jasa adalah obesitas dan stres
psikologis serta kelebihan jam kerja.
D. Pertambangan dan perminyakan
Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan
memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan.
Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain
seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke
area lepas pantai.
⮚
Undang-undang yang
mengatur tentang K3LH dilingkungan kerja
Undang-Undang yang
mengatur K3 adalah sebagai berikut :
●
Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini
mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam
melaksanakan keselamatan kerja.
●
Undang-undang nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi
semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga
menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara
sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga
diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
●
Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini
mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari
upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan
kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
●
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian
dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
●
Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida
●
Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di
Bidang Pertambangan
●
Keputusan Presiden Nomor
22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
⮚ Prosedur yang berkaitan tentang K3LH dilingukungan kerja
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas
keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam
organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3.
Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan
aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan
dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3). Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu
organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
1.
Tenaga kerja. Adalah
orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan
kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Pengusaha adalah :
a) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang
menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b) Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
b) Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
1.
Perusahaan adalah setiap
bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari
untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
2.
Tempat kerja adalah
setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana
tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
⮚ Pihak
pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip
dengan cara :
1.
Menetapkan standar K3
2.
Menetapkan tata tertip
yang harus dipatuhi
3.
Menetapkan
peraturan-peraturan
4.
Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5.
Memonitor pelaksanaan
peraturan-peraturan
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja,
antara lain :
1.
Factor nasip dari para tenaga kerja
2.
Factor lingkungan fisik
tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
3.
Factor kelaalaian
manusia
4.
Factor ketidakserasian
kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.
Memerapkam prosedur
bekerja sesuai dengan SOP (Standard
Operational Procedure)
a) Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana,
peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b) Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c) Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
b) Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c) Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
2.
Melaksanakan prosedur
dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0
mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a) Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan
menyediakan :
1) Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2) Akses yang aman di tempat kerja]
3) Informasi, pelatihan, dan supervise
b) Karyawan atau tenaga kerja harus :
1) Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2) Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3) Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4) Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
1) Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2) Akses yang aman di tempat kerja]
3) Informasi, pelatihan, dan supervise
b) Karyawan atau tenaga kerja harus :
1) Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2) Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3) Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4) Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
3.
Menginformasikan laporan
kepada pihak yang terkait dengan segera
a) Secara langsung, datang ke tempat yang
dimintai pertolongan
b) Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
b) Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
4.
Melaporkan kejadian yang
mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil,
atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian),
baik secara tertulis maupun secara lisan.
CONTOH KASUS
CONTOH KASUS
1.
Kasus kecelakaan kerja
di darat
Kasus :
bau gas tercium di sebuah supermarket di Jakarta, yang menyebabkan karyawan pinggsan.
Cara Penyelesaian :
bagian keamanan seharusnya selalu mengecek secara rutin semua ventilasi dan mengantisipasi adanya kebocoran gas
bau gas tercium di sebuah supermarket di Jakarta, yang menyebabkan karyawan pinggsan.
Cara Penyelesaian :
bagian keamanan seharusnya selalu mengecek secara rutin semua ventilasi dan mengantisipasi adanya kebocoran gas
2.
Kasus Kecelakaan kerja
di permukaan air dan di dalam air
Kasus :
Seorang ilmuwan, ahli biologi, dan peneliti mengadakan ekspedisi penjelajahan ke dalam laut untuk menyelidiki perihal ikan paus dan ikan hiu. Ternyata tanpa diduga dia diserang oleh ikan hiu sehingga kehilangan tangannya sampai putus.
Cara Penyelesaian :
Keadaan di dalam air/laut memang sangat tidak terduga dan ganas. Jangan karena merasa ahli dan berpengalaman, mengabaikan factor keselamatan. Oleh karena itu, peneliti harus menggunakn sarana pengaman yang lengkap dan pengawalan.
Seorang ilmuwan, ahli biologi, dan peneliti mengadakan ekspedisi penjelajahan ke dalam laut untuk menyelidiki perihal ikan paus dan ikan hiu. Ternyata tanpa diduga dia diserang oleh ikan hiu sehingga kehilangan tangannya sampai putus.
Cara Penyelesaian :
Keadaan di dalam air/laut memang sangat tidak terduga dan ganas. Jangan karena merasa ahli dan berpengalaman, mengabaikan factor keselamatan. Oleh karena itu, peneliti harus menggunakn sarana pengaman yang lengkap dan pengawalan.
3.
Kasus kecelakaan Kerja
di udara
Kasus :
Helicopter superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang Pondok Cabe, Banten mengalami kecelakaan. Padahal pesawat itu hanya terbang di atas permukaan tanah sekitar satu meter lalu jatuh. Baling-balingnya menimpa dan menewaskan dua orang teknisinya dan pilotnya luka.
Cara Penyelesaian :
Kecelakaan sering terjadi secara tidak terduga. Para teknisi seharusnya tidak berada di dekat pesawat terbang utnuk ,emgantisipasi jika ada lecelakaan. Selain itu, semua peralatan pengaman harus dipersiapkan.
Helicopter superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang Pondok Cabe, Banten mengalami kecelakaan. Padahal pesawat itu hanya terbang di atas permukaan tanah sekitar satu meter lalu jatuh. Baling-balingnya menimpa dan menewaskan dua orang teknisinya dan pilotnya luka.
Cara Penyelesaian :
Kecelakaan sering terjadi secara tidak terduga. Para teknisi seharusnya tidak berada di dekat pesawat terbang utnuk ,emgantisipasi jika ada lecelakaan. Selain itu, semua peralatan pengaman harus dipersiapkan.
⮚ 5contoh K3LH yang diterapkandalam penggunaan komputer
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam
menggunakan computer.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna computer saat
menggunakan computer, di antaranya adalah :
-posisi tubuh
-posisi peralatan
computer
-pencahayaan ruangan,
dan
-kondisi lingkungan.
“Sekian dari hasil kerja saya . Saya minta maaf
bila ada kesalahan penggunaan kata dan makna , mohon dimaklumi karena saya juga
masih dalam pembelajaran dan karena saya kerja sendiri disini “ .
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatu.