Rabu, 30 Oktober 2019

Makalah Mengenai K3LH Yang Disesuaikan Dengan LIngkungn Kerja


MAKALAH



MAKALAH MENGENAI K3LH YG DISESUAIKAN DENGAN LINGKUNGAN KERJA
















DISUSUN OLEH :

MIKAIL DANI RAHMAN





KATA PENGANTAR
Puji sukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan Modul Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar kelas X (sepuluh) Teknik Komputer dan Jaringan .
 Modul ini penulis susun sebagai media ajar, walaupun tidak sepenuhnya materi ajar dapat diambil dari modul ini, akan tetapi semua Kompetensi Dasar yang ada pada Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar sudah penyusun urutkan berdasarkan urutan Kompetensi Dasar yang ada .
 Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu, pandangan, motivasi, material maupun spiritual sehingga dapat terselesikannya modul ini .
Penulis menyadari, bahwa apa yang penulis tuangkan dalam modul ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis berharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan kritik dan saran yang membangun guna perbaikan seperlunya.

    Rumah Saya  , 8 Agustus 2019
Penulis,





Mikail Dani Rahman








Daftar Isi :

1.    Simbol – symbol dalam K3LH
2.    Tujuan dilakukannya K3LH di lingkungan kerja
3.    Simbol-simbol K3LH
4.    K3 berdasarkan Industri (Kontruksi,Pertanian,Sektor jasa, Pertambangan dan Perminyakan
5.    5contoh K3LH yang diterapkan dalam penggunaan komputer














   Pengertian K3LH

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja,  bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan  pekerjaan. Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing. Siswa merupakan aset yang paling berharga bagi sekolah. Oleh karena itu agar siswa dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik,maka perlu waspada agar berusaha dalam keadaan keselamatan dan kesehatan yang baik.

   Tujuan K3LH

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1.    Melindungi para pekerja dari kemungkinan kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
2.    Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
3.    Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
4.    Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja
5.    Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
6.    Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja
7.     Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien

   Simbol-Simbol Dalam K3LH

   K3 berdasarkan industry
Kesehatan Keselamatan Kerja yang spesifik dapat bervariasi di beberapa industri tertentu. Pekerja kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan menghadapi resiko tenggelam.
A.   Konstruksi
Konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya. Risiko jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi. Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.
B.    Pertanian
Pekerja pertanian memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan, sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan yang paling umum adalah traktor yang terguling. Pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja, mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.

C.   Sektor jasa

Sejumlah pekerjaan di sektor jasa terkait dengan industri manufaktur dan industri primer lainnya, namun tidak terpapar risiko yang sama. Masalah kesehatan utama dari pekerjaan di sektor jasa adalah obesitas dan stres psikologis serta kelebihan jam kerja.



D.   Pertambangan dan perminyakan



Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.


    Undang-undang yang mengatur tentang K3LH dilingkungan kerja

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
        Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
        Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
        Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
        Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
        Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja



   Prosedur yang berkaitan tentang K3LH dilingukungan kerja
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3). Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
1.     Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.     Pengusaha adalah :
a)  Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b)  Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c)  Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
1.                 Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
2.                 Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
    Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
1.     Menetapkan standar K3
2.     Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.     Menetapkan peraturan-peraturan
4.     Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5.     Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan




Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :

1.      Factor nasip dari para tenaga kerja
2.     Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
3.     Factor kelaalaian manusia
4.     Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja

1.     Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a) Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b)  Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c)  Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.

2.     Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a)  Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
1)  Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2)   Akses yang aman di tempat kerja]
3)   Informasi, pelatihan, dan supervise
b)   Karyawan atau tenaga kerja harus :
1)   Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2)   Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3)   Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4)   Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.

3.     Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a)   Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b)   Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.

4.     Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.

CONTOH KASUS

1.     Kasus kecelakaan kerja di darat
Kasus  :
bau gas tercium di sebuah supermarket di Jakarta, yang menyebabkan karyawan pinggsan.
Cara Penyelesaian : 
bagian keamanan seharusnya selalu mengecek secara rutin semua ventilasi dan mengantisipasi adanya kebocoran gas

2.     Kasus Kecelakaan kerja di permukaan air dan di dalam air
Kasus :
Seorang ilmuwan, ahli biologi, dan peneliti mengadakan ekspedisi penjelajahan ke dalam laut untuk menyelidiki perihal ikan paus dan ikan hiu. Ternyata tanpa diduga dia diserang oleh ikan hiu sehingga kehilangan tangannya sampai putus.
Cara Penyelesaian :
Keadaan di dalam air/laut memang sangat tidak terduga dan ganas. Jangan karena merasa ahli dan berpengalaman, mengabaikan factor keselamatan. Oleh karena itu, peneliti harus menggunakn sarana pengaman yang lengkap dan pengawalan.

3.     Kasus kecelakaan Kerja di udara
Kasus :
Helicopter superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang Pondok Cabe, Banten mengalami kecelakaan. Padahal pesawat itu hanya terbang di atas permukaan tanah sekitar satu meter lalu jatuh. Baling-balingnya menimpa dan menewaskan dua orang teknisinya dan pilotnya luka.
Cara Penyelesaian :
Kecelakaan sering terjadi secara tidak terduga. Para teknisi seharusnya tidak berada di dekat pesawat terbang utnuk ,emgantisipasi jika ada lecelakaan. Selain itu, semua peralatan pengaman harus dipersiapkan.


   5contoh K3LH yang diterapkandalam penggunaan komputer

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam menggunakan computer.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna computer saat menggunakan computer, di antaranya adalah :
-posisi tubuh
-posisi peralatan computer
-pencahayaan ruangan, dan
-kondisi lingkungan.


































“Sekian dari hasil kerja saya . Saya minta maaf bila ada kesalahan penggunaan kata dan makna , mohon dimaklumi karena saya juga masih dalam pembelajaran dan karena saya kerja sendiri disini “ .

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatu.